BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kejaksanaan Negeri Kota Banjarbaru memusnahkan puluhan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (18/9/2025)
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari berbagai kasus dan didominasi kasus narkotika.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bersih 14.251 gram, 494 butir pil Karisoprodol, dan 939 butir pil Zenith.
Selain itu, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti 4 buah parang, 5 buah pisau belati, 1 buah keris, dan 13 buah senjata tajam jenis lainnya dari 14 perkara senjata tajam.
Kemudian, 10 unit telepon genggam dari perkara tindak pidana elektronik, 591 bahan pangan hasil laut dari kasus perlindungan konsumen, serta 80 botol dan 66 liter minuman beralkohol.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri banjarbaru ini dilakukan dengan cara memblender hingga membakar barang bukti kejahatan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kita dalam memberantas kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo. (nurul octaviani)





