JAKARTA, dnusantarapost.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025.
Dilansir dari BPMI Setpres, regulasi yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan bahwa “Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”
Sementara itu, Pasal 6 mengatur fungsi Kementerian Haji dan Umrah yang meliputi:
• perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,
• pelayanan haji,
• pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,
• serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaannya.
Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Haji dan Umrah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh seorang wakil menteri sesuai penunjukan Presiden.
Adapun susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas:
• Sekretariat Jenderal (Sekjen),
• Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
• Ditjen Pelayanan Haji,
• Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah,
• Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
• Inspektorat Jenderal (Itjen),
• serta dua Staf Ahli, masing-masing di bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik, serta Hubungan Antar Lembaga.
Dalam Perpres juga disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah dapat membentuk instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan dan beban kerja. “Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” tertuang dalam Pasal 42.
Lebih lanjut, dalam ketentuan peralihan, diatur bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini beralih menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah. Sementara itu, tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan ke dalam struktur baru kementerian tersebut.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal, sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” demikian ditegaskan dalam Pasal 61.
Dengan berlakunya Perpres ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang yang mengatur tugas dan fungsi bidang penyelenggaraan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (*/al)





