Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pupuk Subsidi di Tanah Laut

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebuah truk bermuatan sekitar 50 ton pupuk diamankan saat patroli rutin di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (29/7/2025).

Petugas Unit 3 Subdit I Indagsi mencurigai sebuah truk Colt Diesel HD 125 PS dengan nomor polisi DA 8026 FH yang melintas di Jalan Transos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari. Kendaraan berwarna hijau itu seluruhnya tertutup terpal, sehingga langsung diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial LH mengaku membawa 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi (50 kg per karung) dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi (50 kg per karung). Setelah dibuka terpalnya, muatan tersebut terbukti benar,” ungkap AKBP Rizal dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (3/9/2025).

Penyelidikan sementara menunjukkan pupuk itu berasal dari Hulu Sungai Tengah dan rencananya akan dipasarkan di Tanah Laut dengan harga melebihi ketentuan pemerintah. Tersangka juga mengakui sudah menjalankan praktik serupa selama sekitar satu tahun.

“Ini merupakan tindak pidana ekonomi karena pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani justru disalahgunakan distribusinya,” tegas AKBP Rizal.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa truk dan ribuan karung pupuk telah diamankan di Mapolda Kalsel. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Pos terkait