PELAIHARI, dnusantarapost.com – Dua operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (7/8/2025) dan Jumat (8/8/2025) berhasil mengungkap puluhan botol miras berbagai merek di dua kecamatan.
Di Kecamatan Kintap, petugas bersama perangkat desa dan aparat kecamatan menyasar sebuah warung di Jalan A. Yani. Awalnya hanya ditemukan tiga botol miras di dalam warung.
Namun, kecurigaan petugas mengarah pada sebuah mobil yang terparkir di dekat lokasi. Pemilik miras sempat berdebat dan menolak membuka bagasi. Setelah ketegangan, bagasi akhirnya dibuka, dan dua dus miras tersusun rapi ditemukan di dalamnya.
Sementara itu, di Kecamatan Takisung, razia dilakukan setelah laporan warga mengenai penjualan miras di lingkungan mereka. Di sebuah rumah, petugas mendapati miras yang disembunyikan di dalam lemari hingga di dalam mesin cuci. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Peredaran miras ilegal melanggar aturan dan berpotensi memicu gangguan keamanan. Kami akan terus melakukan razia seperti ini, dan masyarakat kami harapkan proaktif melapor,” ujarnya.
Pihaknya memastikan upaya penertiban akan berlanjut demi menekan peredaran miras dan menjaga kondusifitas wilayah. (nurul octaviani)






