Uang Majikan Hilang, Seorang Security Diamankan Polsek Jorong 

JORONG, dnusantarapost.com – Seorang satpam ditangkap pihak kepolisian karena terbukti mencuri uang milik majikannya. 

Tersangka berinisial HS (25) berhasil diamankan Polsek Jorong pada Minggu (27/7/2025) di kediamannya. 

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal ketika korban membawa uang tunai sebesar Rp. 28 juta dan ingin membawa uang itu ke Banjarmasin. 

Saat menghitung ulang, ternyata uang tersebut tersisa Rp. 20 juta. Korban merasa curiga dan janggal lalu segera mengecek CCTV yang ada di rumahnya. 

“Saat dicek CCTV ada laki-laki masuk yang ke kamar korban, dan itu adalah tersangka,” ujar ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo. 

Tersangka masuk ke kamar korban pada Kamis malam (24/7/2025). Pada saat itu rumah korban dalam keadaan. Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat mengambil uang sebesar Rp. 50 ribu yang berada di ruang tamu usai keluar dari kamar. 

Korban mengalami kerugian total senilai Rp 8.050.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong untuk ditindaklanjuti.

Pelaku pun berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang sebesar Rp 8 juta dari rumah korban. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian senilai Rp 5.435.000 serta 1 (satu) buah wireless speaker merk DORRAS yang telah dibeli menggunakan sebagian uang curian.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jorong dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara,” ujar AKP Joko lagi. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, terutama terhadap orang-orang di lingkungan terdekat, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi optimal sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan serupa. (nurul octaviani)

Pos terkait