PELAIHARI, dnusantarapost.com – Jajaran Polsek Jorong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di salah satu warung malam yang berada di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (18/7/2025)
Kasus ini terungkap saat patroli rutin dini hari yang dipimpin langsung Kapolsek Jorong pada Jumat (18/7) sekitar. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (21), karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Namun, saat pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jorong juga menemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dari sandal yang digunakan pelaku.
“Paket sabu tersebut dibungkus plastik klip transparan dan ditemukan saat pelaku melepas alas kakinya di ruang aula,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy.
Dari hasil interogasi awal, AA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia menyembunyikannya dengan cara diinjak di antara telapak kaki dan sandal agar tidak terlihat saat diperiksa.
Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Jorong menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan di bawah penanganan penyidik Polsek Jorong. (nurul octaviani)






