BANJARBARU, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisial AT (34) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru, karena kedapatan membawa dan menguasai tiga bilah senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan dilakukan saat patroli rutin, pada Jumat (4/7/2025) siang di kawasan Jalan Transpol Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim yang saat itu sedang berpatroli di wilayah Sungai Tiung.
“Tim mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berinisial AT sedang berada di rumah seseorang berinisial MF. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bilah senjata tajam dalam penguasaannya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di tempat, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis keris sepanjang 20 cm diselipkan di balik baju pada pinggang sebelah kiri.
Selain itu, satu buah senjata tajam jenis taji sepanjang 14 cm ditemukan di saku celana sebelah kiri, serta satu bilah pisau sepanjang 11 cm di saku celana sebelah kanan.
Ketiga senjata tajam tersebut masing-masing terbuat dari besi dan dilengkapi hulu serta kumpang dari kayu. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek lagi.
AT diketahui merupakan warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia kini dijerat atas dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah. (nurul octaviani)





