Dua Pria Diamankan di Sungai Tiung, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Jajaran Polsek Cempaka berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Transpol, RT 033 RW 011, Kelurahan Sungai Tiung.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga tentang dugaan peredaran sabu di daerah Sungai Tiung. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaedi langsung bergerak dan melakukan patroli,” ujar Iptu Ketut, Sabtu (5/7/2025).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua pria berinisial AT (34) dan MF (23) di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

6 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,32 gram

1 buah pipet kaca yang diduga berisi sabu

1 buah timbangan digital warna hitam

1 unit ponsel merek Realme warna hijau metalik

1 lembar sobekan plastik warna hitam

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi awal, AT mengakui barang haram tersebut rencananya akan dipakai dan dijual secara eceran.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Cempaka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di lingkungan permukiman. (nurul octaviani)

Pos terkait