BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk naik kelas, langkah ini diwujudkan lewat Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, Rabu (25/06).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal yang selama ini rentan kehilangan identitas mereknya akibat belum memiliki kekuatan hukum.
Dari total 164 pendaftar, sebanyak 100 IKM diseleksi untuk mengikuti sosialisasi secara langsung. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, khususnya dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi beserta tim.
“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memajukan IKM. Kami ingin mereka memahami pentingnya mendaftarkan merek agar produk mereka terlindungi secara hukum,” ujar Ikhsan Budiman
Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai perisai hukum sekaligus nilai tambah produk. Menurutnya, banyak IKM yang telah berjalan bertahun-tahun, namun masih abai terhadap aspek legalitas merek.
“Kalau merek belum didaftarkan, bisa saja sewaktu-waktu diambil pihak lain. Ini yang mau kita cegah. Merek bukan hanya soal nama, tapi bagian dari identitas dan nilai ekonomi IKM itu sendiri,” tegas Ikhsan.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan adanya kasus di mana salah satu IKM harus mengganti nama dagangnya setelah 10 tahun beroperasi lantaran nama tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.
Kasus ini, menurutnya, menjadi peringatan bagi IKM lain agar tak menunda proses perlindungan hukum terhadap identitas usahanya.
“Itu kejadian nyata. Bayangkan sudah capek-capek bangun nama selama satu dekade, eh malah tidak bisa dipakai karena bukan pemilik sah secara hukum,” ujar Tezar.






