BANJARMASIN – Puluhan warga dari kawasan Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, berkumpul dalam suasana haru pada Sabtu malam (31/5/2025).
Bukan untuk merayakan suatu momen, melainkan menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan dan harapan agar Kakek Kahpi, pria berusia 73 tahun, segera dibebaskan dari tahanan.
Kakek Kahpi, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan agama di lingkungan tersebut, kini tengah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan itu dijatuhkan Mahkamah Agung terkait tuduhan penyerobotan lahan.
Tanah seluas 3,4 hektare yang terletak di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, diklaim oleh Kakek Kahpi sebagai milik keluarganya secara turun-temurun.
Sayangnya, sebelum ada kepastian hukum perdata mengenai kepemilikan tanah tersebut, ia justru telah divonis secara pidana.
“Kami mewakili warga Pekapuran B Laut memohon kepada pihak kejaksaan untuk menunda penahanan Kai Kahpi karena proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung,” ujar Muhammad Arsyad, tokoh masyarakat setempat, penuh harap.
Ia juga menuturkan bahwa Kakek Kahpi selama ini dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sering menjadi panitia utama dalam acara besar di lingkungan kampung.
Kondisi fisik Kakek Kahpi yang sudah renta menjadi perhatian banyak pihak. Dalam pernyataannya yang penuh haru, ia mengungkapkan kesedihannya karena harus menjalani hukuman di usia senja.
“Saya sudah tua. Tolong jangan ditahan. Anak, cucu, dan cicit saya sangat sedih. Saya mohon kepada Presiden, Bupati, Wali Kota, agar bisa membantu saya,” pinta Kakek Kahpi dengan suara bergetar.
Warga setempat menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berharap ada keadilan bagi tokoh yang mereka hormati.
Melalui doa bersama tersebut, mereka berharap Kakek Kahpi bisa segera kembali ke tengah keluarga dan masyarakat yang merindukannya. (nurul octaviani)






