Cegah Aktivitas Tambang Ilegal, PT AGM dan Polda Kalsel Lakukan Patroli Rutin 

HULU SUNGAI TENGAH – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM), tim Satgas Peti PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel terus melakukan patroli rutin. 

Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipasi aktivitas penambangan illegal yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar. 

Meskipun saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di wilayah konsesi PT AGM, tim Satgas tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan pertambangan illegal di wilayah konsesi PT AGM.

Menurut Suhardi, advokat PT AGM, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan illegal. 

“Jika team satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas,” katanya. 

Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM, untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwira Pengendali Pam Obvit Kompol Rokhim S mengatakan, ada beberapa aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di area perbatasan atau di luar konsesi dikarenakan tidak bisa menambang di dalam konsesi. 

Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang Ilegal ditemukan di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan. 

Para penambang ilegal melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah konsesi, tetapi membuat akses jalan di wilayah milik PT AGM dan hal ini merupakan tindakan ilegal. 

“Terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat,” lanjutnya. 

Perlu diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. (nurul octaviani)

Pos terkait