TANAH LAUT, dnusantarapost.com Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) pada Selasa (12/3/2025).
RDP ini merupakan langkah wakil rakyat dalam menampung aspirasi yang dilayangkan lewat surat oleh DPD PPDI beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu, ada beberapa aspirasi. Salah satu aspirasi yang disoroti adalah hak dan kewajiban para perangkat desa untuk mendapatkan bimbingan teknis terkait jabatan dan kewenangannya masing-masing.
Selain itu, DPD PPDI juga menyoroti perlunya aturan tambahan terhadap penyalahgunaan wewenang kepala desa (kades) terhadap aparat desa sehingga bisa menjatuhkan sanksi bagi kades yang semena-mena.
Hal ini menjadi masukan bagi Komisi I DPRD Tanah Laut. Namun, mereka juga masih menunggu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri sebagai turunan sebelum mengakomodirnya ke dalam Peraturan Daerah (Perda)
“Regulasi kita di daerah terkait Peraturan Bupati yang mengatur sanksi bagi kepala desa memang masih ada beberapa kekosongan hukum, namun demikian koridor sanksi ini digunakan nantinya untuk kesalahan yang benar-benar terverifikasi sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra.
Para perangkat desa juga meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Menanggapi hal ini, Yoga menjelaskan NIPD ini diterbitkan oleh Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
“Sudah kita bahas dengan dinas terkait, rencananya mereka mau mengkaji soal penerbitan ini dahulu,” tutup Yoga.