Oknum ASN Kominfo Banjar Terjerat Kasus Penggelapan

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelapkan satu unit mobil milik pedagang di Martapura.

Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto membenarkan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar ada salah satu ASN Kominfo Banjar yang dilaporkan karena kasus penggelapan,” ujarnya pada Senin (10/3/2025)

Ipda Rizky Febrianto menjelaskan, oknum ASN tersebut berinisial SN. Kejadian berawal ketika korban AR menggadaikan satu unit mobil kepada SN sebesar Rp. 25 juta pada 2 Juli 2020 silam.

“Kemudian, atas dasar kesepakatan terjadi transaksi jual beli mobil tersebut sebesar 60 juta rupiah antara SN dan AR,” lanjut Ipda Rizky.

Namun, usai transaksi tersebut, SN tidak menyerahkan BPKB mobil yang dimaksud dan korban kehilangan uangnya sebesar Rp. 60 juta.

“Korban kemudian melapor ke Polres Banjar dan kita proses,” katanya lagi.

Tipidum Polres Banjar langsung memproses laporan dari korban. Selama proses pemeriksaan (BAP) oknum ASN tersebut tidak kooperatif.

Pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun SN memilih mangkir.

“Katanya, masalah itu sudah selesai jadi dia tidak mau datang ke Polres, minta jemput saja, kalau perlu polisinya dibanyakin,” kata Ipda Rizky Febrianto lagi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penjemputan kepada SN di rumahnya yang berada di Komplek Mahkota Ridilla pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

“Saat dimintai keterangan, ternyata belum ada penyelesaian antara pelaku dan korban,” ungkapnya.

SN juga sempat bermalam di kantor polisi selama satu hari selama proses ini berlangsung.

“Akhirnya oknum ASN ini memilih untuk mengembalikan uang sebesar 60 juta itu dan laporan dicabut,” tutup Ipda Rizky Febrianto. (nurul octaviani)

Pos terkait