ASN Dinkes Tala Jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOK UPT Puskesmas Angsau

TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Tersangka kasus penyelewengan Pengelolaan Dana Program Bantuan Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau, EW resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada Kamis (27/2/2025)

Kasi Intel Kejari Tanah Laut, Andi Mochamad Fachry menjelaskan, peran EW dalam kasus tersebut merupakan Verifikator Keuangan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan
Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.

“Dia sengaja meloloskan dokumen Surat Pertanggungjawaban fiktif,” kata Fachry.

Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 267 juta.

EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Tersangka resmi jadi tahanan kejaksaan dan ditahan di rutan Kelas IIB Pelaihari selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari sampai 18 Maret 2025,” lanjut Fachry.

EW merupakan salah satu tersangka yang terjerat kasus Tipikor Dana BOK UPT Puskesmas Angsau.

Kasus yang sudah berjalan sejak tahun 2023 ini, juga membuat bendahara pembantu UPT Puskesmas Angsau, AF yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah.

Dalam hal ini, AF berperan melakukan pencairan yang Dana BOK yang tidak sesuai laporan pertanggung jawaban di tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kasus ini mulai diketahui saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel yang menemukan kerugian negara sebesar Rp. 267 juta lebih.

Pos terkait