Pengusaha Wajib Patuhi Perda Banjarmasin Selama Ramadhan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Menjelang bulan Ramadhan, Pemko Banjarmasin ingatkan kepada pengusaha, tentang pembatasan bahkan larangan kegiatan usaha selama bulan ramadhan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 Kota Banjarmasin tentang larangan kegiatan pada bulan Ramada, misalnya batasan jam operasional rumah makan, hingga Tempat Hiburan Malam (THM).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil rapat Forkopimda. Meski demikian hingga saat ini, Pemko Banjarmasin belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Ramadan 1446 Hijriah.

“Kemungkinan pekan depan akan dilaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda. sekarang kami masih menunggu hasil dari rapat tersebut,” ujar Kasatpol PP Banjarmasin, Muzaiyin.

Muzaiyin mengatakan, aturan jam operasional usaha selama bulan Ramdhan, tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Misalnya larangan makan, minum atau merokok pada bulan Ramadhan dari waktu imsak sampai waktu berbuka puasa, pada sejumlah tempat usaha seperti, restoran, cafe, rumah makan, warung yang menjual makanan siap saji dan dilarang juga membuka tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub dan rumah biliard selama bulan Ramadan sampai dengan Lebaran.

Kemudian juga ada dispensasi berjualan yang diberikan kepada restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk berbuka puasa langsung di tempat, dapat berjualan mulai pukul 17.00 sampai dengan 22.00 WITA. Sedangkan untuk bersahur, dapat berjualan mulai pukul 03.00 sampai dengan 04.45 WITA. Khusus untuk orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar wadai atau sejenisnya, bisa berjualan mulai pukul 15.00 WITA.

Untuk usaha toko oleh-oleh dan sejenisnya, yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa. Sedangkan bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak membolehkankan atau memberikan makanan dan minuman.

“Tentu kita bersama-sama akan melakukan pengawasan,” kata Muzaiyin.

Pos terkait