BARITO KUALA, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial IW (41), yang merupakan warga Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pelaku diamankan besrta barang bukti yang ditemukan dirumahnya berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 2,18 gram, beserta dengan barang bukti lainnya,” ungkal Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, melalui keterangan resminya, Senin (10/2).
Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Sunarawan menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu, yang disembunyikan di sela-sela lipatan sofa ruang tamu,” ucap Iptu Joko.
Iptu Joko beserta anggotanya kembali mengitrogasi pelaku, dan berhasil mendapatkan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali menemukan 1 paket sabu, yang disimpan dalam grendel pintu rumah pelaku,” tambahnya.
Pelaku diancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Batola, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Diharapkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib”, pungkas Joko. (Ahmad)