MARTAPURA, dnusantarapost.com – Buntut diamankannya ALS (50), pasangan suami istri (Pasutri) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Banjar pada Kamis (23/1/2025) di pinggir jalan Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjae
Dua pelaku diamankan, yaitu IK (55), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, MN (46), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama ALS yang mengaku memperoleh sabu dari IK. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IK bersama MN di pinggir jalan Desa Pemakuan. Saat penangkapan, MN kedapatan membawa satu paket sabu.
Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah kedua pelaku di Jalan Kelurahan Melayu. Di sana, ditemukan tujuh paket sabu dalam kotak kayu.
“Total barang bukti yang disita berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 30,39 gram atau berat bersih 28,80 gram,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.
Selain delapan paket sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni Dua bundel plastik klip, satu kotak kayu, satu obeng, satu serok dari sedotan plastik warna kuning, sepeda motor dan handphone.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat. (nurul octaviani)





