Bejat, Eks Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Ternyata Cabuli 20 Santri Sejak 2019

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi berinisial MR (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Iptu Anwar, SH membenarkan bahwa MR (42) ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2025) sore.

“Benar, MR Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

MR (42) yang merupakan warga Pengaron ini melakukan tindak asusila terhadap 20 orang santri. Perbuatan bejat ini ia lakukan dengan modus buang sial dan mengiming-imingi santri dengan uang.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini ia lakukan sejak 2019 dan seingatnya ada 20 orang yang sudah ia cabuli,” ujar Ipda Anwar lagi.

Dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, MR juga melakukan pengancaman serta unsur paksaan terhadap para korban yang statusnya merupakan anak-anak (berusia di bawah 18 tahun)

“Jadi korban ini juga diancam, kalau korban berani melaporkan, maka MR akan melaporkan balik dengan tuntutan pencemaran nama baik,” jelas Ipda Anwar.

Alhasil, para korban merasa takut dan tidak berani speak up tentang kelakuan bejat MR.

Ipda Anwar melanjutkan, kasus ini mulai terungkap saat ada salah satu santri berinsial ABD yang berani melaporkan perbuatan bejat MR ke Unit PPA Polres Banjar beberapa waktu lalu.

“Kini sudah ada 5 korban yang melapor,” tambah Ipda Anwar.

Dari hasil pulbaket di lapangan, Unit PPA Satreskrim Polres Banjar mengamankan beberapa barang bukti.

“Kami mengamankan barang bukti diantaranya handbody dan sarung,” ujar Ipda Anwar lagi.

Kanit PPA Polres Banjar, Ipda Anwar mengatakan tersangka disangkakan pasal tunggal yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda 5 miliar,” tutup Ipda Anwar. (nurul octaviani)

Pos terkait