Seorang Perempuan di Paringin Selatan Ditangkap Satresnarkoba Balangan

BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang perempuan berinisial MA (36), warga Komplek Rizky Residence, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/1/2025), saat malam pergantian tahun.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan MA dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap MA,” ujar Iptu Eko, Kamis (2/1/2025).

Penggeledahan di kediaman MA dilakukan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga sabu, dengan berat total 5,48 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni, 4 lembar plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik, dan 3 unit telepon genggam.

MA kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Eko juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Hal ini bertujuan meminimalisir dampak negatif narkoba dan menekan angka kriminalitas,” jelasnya.

Pos terkait