BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang selebgram berinisial AR (19), yang juga bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Polres Balangan. Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu, menjelaskan bahwa AR telah mempromosikan situs judi online tersebut selama satu tahun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun,” ungkap AKP Galuh, Jumat (20/12/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, AR menjalin kontrak dengan pihak situs judi. Pada awalnya, ia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk kontrak pertama. Selanjutnya, ia dibayar Rp 800 ribu setiap bulan untuk dua kali unggah promosi setiap harinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan AR, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak, serta nomor rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran.
Tindakan AR dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan judi online. Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini belum berhenti pada penangkapan AR. AKP Galuh menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan promosi situs judi online ini.
AKP Galuh juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mencoba judi online. “Judi online sudah diatur oleh sistem yang peluang menangnya hanya rekayasa. Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat,” tegasnya.





