MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satresnakroha Polres Banjar berhasil mengamankan MH (29), warga Desa Madurejo yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram pada Minggu (1/12/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram (berat bersih 8,23 gram), timbangan digital, plastik klip, alat isap,
“Kita juga mengamankan empat unit sepeda motor, dua unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika, Buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku,” ungkap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, pada Senin (9/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran Narkotika di Kecamatan Sambung Makmur.
Penangkapan MH (29) berawal dari informasi yang diperoleh, petugas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Madurejo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dan sejumlah alat pendukung peredaran Narkotika. Selain itu, pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli Narkotika. Seluruh barang bukti yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nurul octaviani)






