BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Kabupaten Balangan. Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota Sat Res Narkoba menerima informasi terkait seorang pengedar narkotika berinisial AS yang kerap melakukan transaksi di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat lalu (15/11/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah AS. Saat penggerebekan, AS ditemukan berada di dalam rumahnya. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat 2,92 gram. Delapan paket ditemukan di kantong celana samping bawah kanan AS, sementara satu paket lainnya ditemukan di kantong celana depan kanan yang diselipkan ke dalam plastik pembungkus rokok. AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
AS kini telah diamankan di Mapolres Balangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.
“Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah mendukung penanggulangan narkoba di Kabupaten Balangan,” ujar AKP Popo.
Ia juga menambahkan bahwa selain melakukan penindakan, Polres Balangan secara aktif melaksanakan sosialisasi dan kampanye anti-narkoba kepada masyarakat dan komunitas setempat.





