MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banjar menyatakan laporan Paslon 02 tentang tagline MANIS tak terbukti pada Rabu (13/11/2024) siang.
Dalan surat Model A.17 BAWASLU Banjar tentang status laporan, berdasarkan hasil kajian dari BAWASLU Banjar laporan yang diajukan oleh pelapor terhadap terlapor (Saidi Mansyur) dengan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 statusnya dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Ketua BAWASLU Banjar, Muhammad Hafidz Ridha menjelaskan, BAWASLU Banjar sudah melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari untuk meminta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, fakta, dan juga saksi ahli.
“Dari hasil kajian, klarifikasi, kajian, dan dengan pemeriksaan 23 orang, dan menganalisis persesuain keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, melalui rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi,” ujar Hafidz Ridha.
Dengan dihentikannya kasus ini, maka dapat disimpulkan bahwa laporan yang diajukan oleh Pelapor yakni Paslon Pilbup Banjar 2024 nomor urut 2 yakni Syaifullah Tamliha—Habib Ahmad Bahasyim terhadap terlapor yakni Paslon 01 Saidi Mansyur—Said Idrus Alhabsyi diberhentikan oleh BAWASLU Banjar karena Paslon 01 tidak terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Sebelumnya diberitakan Laporan Tim Hukum Pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 02, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim dilimpahkan dari BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan ke BAWASLU Kabupaten Banjar.
Point laporan yang dilayangkan Paslon 02 kepada Paslon 01 pun masih sama, yakni terkait dengan Tagline MANIS dan program. Tim hukum Paslon 02 pun menilai bahwa laporan mereka serupa dengan negeri tetangga yakni Kota Banjarbaru dengan harapan Paslon 01 juga bernasib sama dengan Aditya Mufti Arifin.
Ketua BAWASLU Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, laporan dari Tim Hukum 02 telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar per tanggal 7 November 2024. (nurul octaviani)





