TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 117 perkara tindak pidana umum yang diputuskan selama bulan Maret hingga Oktober 2024, Senin (21/10/2024).
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Polres Tala, Kodim 1009/Tala, BNNK Tala, Dinkes Tala, Satpol PP dan Damkar Tala, Organisasi Mahasiswa, dan media massa.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, minuman beralkohol dan senjata tajam.
“Barang bukti yang kami musnahkan beragam, dari perkara narkotika, pembunuhan, dan jenis perkara lainnya,” kata Kajari Tala melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tamariska Dian Ratnaningtyas.
“Alhamdulillah, puji syukur acara pemusnahan barang bukti dari awal sampai selesai berjalan lancar,” lanjutnya.
Adapun rincian perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan diantaranya 78 perkara narkotika, 10 perkara senjata tajam/penganiayaan, satu perkara minyak dan gas bumi/penambangan, delapan perkara penipuan/pencurian/penadahan/penggelapan, tiga perkara pembajak kapal/pemalsuan dokumen, dan 14 perkara pencabulan/kesusilaan/pornografi/pemerkosaan, dua perkara tipiring, dan perkara pembunuhan. (Rsd).






