Polda Kalsel Musnahkan 29 Kg Lebih Sabu dari 52 Tersangka

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kalsel (Kalsel) memusnahkan 29.538,6 gram sabu, 114,5 butir ekstasi, dan 157,84 gram serbuk ekstasi dengan cara diblender pada Rabu (31/7/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 33 kasus dan 33 laporan yang sudah disahkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan yang didapatkan dari 52 tersangka yang terdiri dari 48 laki-laki dan 4 orang perempuan.

Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, barang bukti dan tersangka yang diamankan kali ini merupakan tangkapan Direktorat Narkoba Polda Kalsel periode Juni-Juli 2024.

“Para tersangka mayoritas diamankan di wilayah hukum Banjarmasin,” ujarnya.

“Sebenarnya kita sudah mengamankan sekitar 50 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu butir ekstasi, tapi yang baru disahkan oleh pengadilan ada 29 kilogram sesuai yang kita musnahkan hari ini, maka sisanya akan kita musnahkan pada Agustus akan datang,” jelas Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Dari pemusnahan barang bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menyelamatkan 148 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menghemat anggaran rehabilitasi pengguna narkotika sebanyak 740 miliar.

Wakapolda Kalsel menambahkan, bisnis ilegal narkotika merupakan bisnis yang menggiurkan sehingga peredaran narkotika cukup tinggi.

“Di samping itu, faktor anak muda yang ingin coba-coba menjadi salah satu faktor penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan adiktif di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (tata)

Pos terkait