Polda Kalsel Bongkar Pabrik Oli Curah di Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polda Kalsel mengamankan Saifullah, warga Alalak Utara Banjarmasin karena ketahuan menjual oli curah di sebuah bengkel yang terletak di Trikora Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Saifullah berawal ketika anggota Subdit Industri Perdagangan dan Investasi Polda Kalsel berpura-pura membeli oli di Bengkel Yasmin pada 9 Juli 2024 lalu.

“Oli yang dibeli sebanyak 200 liter dengan harga 4 juta rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa (16/7/2024).

Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengecek keaslian oli tersebut dan diperoleh hasil bahwa segel drum yang digunakan Saifullah ternyata palsu dan oli yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Logo Pertaminanya palsu dan oli tidak sesuai standar,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.

Tak usah berlarut-larut Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung mendatangi bengkel itu dan melakukan penggeledahan.

“Kita mendapati oli curah sebanyak 9,5 ton yang baru saja datang,” tambahnya.

Selain itu, didapati juga alat-alat untuk memproduksi dan mengemas oli, seperti mesin press, mesin pompa, tutup drum bersegel dengan tulisan Pertamina yang dipalsukan hingga oli palsu atas nama Pertamina.

Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Krimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan pihaknya juga menemukan 83 drum oli Pertamina dalam keadaan kosong, 3 drum oli Castroll dalam keadaan kosong.

“Kita juga mengamankan 18 drum oli dengan berat 3,6 ton siap edar,” ungkapnya.

Pelaku pun disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah. (tata)

Pos terkait