TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Direktorat Kepolisian (Ditpolairud) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus belasan orang komplotan perompak kapal TB Royal 27 yang menggoldol minyak fame sekitar 789 Kilo Liter (KL) dengan nilai total kerugian mencapai Rp 8,2 miliar lebih.
Komplotan perompak tersebut sebelumnya melancarkan aksi di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel pada Kamis (01/02/2024). Adapun penangkapan komplotan tersebut dilakukan sejak Selasa (06/02/2024).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto mengungkapkan, bahwa komplotan perompak tersebut beraksi pada kapal TB Royal 27 yang bermuatan minyak fame 3.959 (KL) milik PT. Musimas yang berlayar dari Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju PT. Pertamina di Tanjung Manggis, Karang Asam, Bali.
“Sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan, termasuk penadah minyak hasil rompakan. Tiga pelaku diantaranya masih buron, dan kerugian korban mencapai lebih dari 8 miliar,” ungkap Kapolda Kalsel, Jum’at (16/02/2024) saat konferensi pers kasus perompakan kapal di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel.
“Delapan pelaku eksekutor termasuk aktor intelektual dan penadah ditangkap di Kalteng, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan,” lanjut Kapolda.

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menjelaskan bahwa kelompok perompak tersebut berjumlah delapan orang, naik ke Kapal TB Royal 27 di Perairan Tanjung Selatan, Kab. Tala, bersenjata parang dan pistol mainan. Mereka kemudian mengancam dan menyekap awak kapal, merusak perlengkapan, dan berhasil mengambil barang milik awak kapal serta melakukan pengambilan minyak sebanyak 600 KL.
Setelah peristiwa tersebut, kapal SPOB Bagas Dinar Jaya O1 dan SPOB Sumber Baru Mulya berlaya menuju perairan Berangan Banjarmasin. Akan tetapi, SPOB Bagas Dinas Jaya 01 mengalami kebocoran dan tenggelam. Sementara itu, SPOB Sumber Baru Mulya berlabuh di Berangas Banjarmasin, dan Kapal TB Royal 27 tiba di daerah Asam – Asam, Kab. Tala.
Irjen Pol M. Yasin Kosasih, Kakorpolairud Baharkam Polri, memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut, tercatat bahwa jaringan tersebut bersifat lokal, meskipun aktor intelektualnya berasal dari Kalteng.
Yasin juga menekankan bahwa situasi laut dapat dipantau dengan teknologi informasi, memastikan keamanan dan kondusifitas perairan di Kalsel.
“Ini bukan jaringan nasional, sekarang kita mempunyai IT yang dapat memonitor situasi di laut, sehingga peristiwa perompokan ini dapat diungkap dengan cepat dan perairan di Kalsel kami pastikan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Para pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum, termasuk pasal 439 jo 55, pasal 365 ayat 1 dan 2 ke (2) & (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana (tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, pasal 480 ayat 1 KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 juta.





