Proyek Jalan Tarjun-Serongga Gagal Dibangun, Kontraktor di Blacklist

Kotabaru, dnusantarapost.com – Gagalnya proyek pembangunan jalan Tarjun-Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang menggunakan dana APBD Kotabaru mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kotabaru.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan terkait dengan proyek jalan Tarjun-Serongga yang hari ini telah diputus kontrak oleh PUPR, pihaknya sangat menyayangkan karena proyek tersebut telah disepakati dalam APBB dengan pagu 21 miliar dan menjadi salah satu proyek strategis Kabupaten Kotabaru.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesali atas diputusnya kontrak kegiatan pembangunan jalan Tarjun-Serongga, yang seharusnya kita dapat menikmati jalan mulus pada akhir tahun, akhirnya hingga sekarang jalan masih rusak,” Ucap Syairi, Senin (20/11/23).

Lebih lanjut Syairi menerangkan bahwa pada saat penetapan kesepakatan APBD 2023 kemarin, pihaknya bersepakat proyek strategis ini akan diketok pada November 2022 dan akan dilelang pada Desember 2022, serta akan berkontrak paling lambat pada Februari 2023.

Sehingga ketika berkontrak di bulan Februari 2023, kontraktor memiliki waktu 180 hari atau 6 bulan kerja dan akan selesai pada Agustus 2023. Dan apabila proyek tersebut belum selesai, masih dapat dilakukan adendum mengingat adanya sisa waktu kurang lebih 4 bulan hingga akhir Desember 2023.

Sementara pihaknya cukup kecewa dengan dinas terkait, dikarenakan secara teknis ada ketidaksiapan dalam perencanaan. Dimana dalam pelaksanaannya lelang dilakukan pada bulan Juni 2023 dan berkontrak di bulan Juli 2023, sehingga ada kemungkinan kesiapan kontraktor kurang matang.

“Kami juga menyayangkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku leading sektor pengadaan barang dan jasa seharusnya benar-benar teliti dalam penentuan pemenangan kontraktor yang meliputi kesiapan alat dari kontraktor itu sendiri. Sehingga jika kontraktor tidak memungkinkan untuk dimenangkan, jangan dimenangkan” Ungkap Syairi.

Dengan kondisi sekarang ini kontraktor tersebut harus di blacklist dan jangan sampai lagi mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di Kabupaten Kotabaru, karena akan merugikan masyarakat.

“Terus terang kami DPRD Kotabaru sangat kecewa, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan dan jangan sampai terulang. Harapan kita, proyek strategis di Kabupaten Kotabaru yang sudah disepakati bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) paling lambat berkontrak itu di bulan Februari dan Maret 2023, sehingga tenggang waktu pekerjaannya panjang, berpikirnya pun lebih panjang dan tidak terburu-buru,” tegas Syairi Mukhlis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *