
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Pemuda di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus Sat Resnarkoba Polres setempat karena kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, pelaku berinisial MY (39) tersebut, diamankan petugas pada Kamis (22/6) lalu.
“MY diamanan petugas di rumahnya, sekitar pukul 22.30 Wita,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (26/6).
Penangkapan MY, ujarnya, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Bersama pelaku, tambahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,31 gram dan berat bersih 0,13 gram serta satu buah kotak rokok merk Bani warna putih.
“Petugas juga mengamankan satu unit Handphone Samsung warna putih dan satu unit motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DA 2482 PF, sebagai barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres HST untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





