Triwulan Pertama, Bapenda Kotabaru Realisasikan Pendapatan Daerah Rp12,407 Miliar

KOTABARU, dnusantarapost.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, pada periode Triwulan pertama tahun 2023 mampu merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp12,407 miliar.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Bapenda Kotabaru, Drs. H. Akhmad Rivai, MM setelah rapat evaluasi internal triwulan pertama dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPTD di lingkungan Bapenda Kotabaru, Senin (03/04).

“Setelah dilakukan evaluasi selama triwulan I periode Januari-Maret 2023 capaiannya terealisasi miliaran rupiah, dengan tiga jenis pajak yang terdiri pajak restoran, pajak penerangan jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan”, kata Rivai.

Jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terdapat 11 jenis wajib pajak.

Adapun 11 wajib pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Sebagaimana ditargetkan dalam APBD Kotabaru Tahun 2023 sebesar Rp58,652 miliar, terealisasi sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp12,407 miliar atau 21,15 persen,” ucap Rivai.

Adapun tiga jenis pajak daerah selama triwulan I mencapai dengan total sebesar Rp11,607 miliar, dari yang ditargetkan sebesar Rp47 miliar atau 24,69 persen, dengan rincian Pajak Restoran sebesar Rp1,632 miliar atau 22,44 persen, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp3,831 miliar atau 22,09 persen, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp6,143 miliar atau 27,44 persen.

Rivai menambahkan bahwa untuk pajak penerangan jalan didominasi pembayarannya oleh pihak PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotabaru, sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan didominasi pembayarannya oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun.

Rivai optimis untuk capaian pajak daerah Tahun 2023 akan terealisasi 100 persen, tentunya dengan berbagai inovasi yang terus dilakukan baik terhadap penggalian potensi pajak maupun strategi pembayarannya.

“Tahun ini disediakan Mobil layanan pajak keliling yang akan dilakukan oleh Bapenda Kotabaru ke ibukota Kecamatan dan desa sehingga memudahkan pelayanan pembayaran bagi wajib pajak”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *