BANJARMASIN, dnusantarapost.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin (Disperdagin) Kota Banjarmasin menyegel bangunan lantai atas di Pasar Harum Manis, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penyegelan bangunan tua tersebut dikarenakan SHGB bangunan hotel di Pasar Harum Manis tersebut telah berakhir pada tahun 2022 lalu.
Kepala Bidang PSDP dan Pasar, di Disperdagin Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya mengatakan agar pengelola segera mengurus kewajibannya ke bidangnya.
“Makanya kami memasang pemberitahuan itu, baik dari spanduk dan media sosial, agar pengelola yang dahulu bisa memberikan informasi,” ujarnya.
Kendati SHGB berakhir, Ia menerangkan pengelola telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Banjarmasin.
Berbeda dengan di lantai 2, atau tepatnya di Hotel Arum Manis tersebut. Sampai saat ini pengelola belum pernah melaporkan.
“Ada penghubungnya pernah datang, tapi tidak bisa juga menunjukan bukti-bukti. Cuma mengaku penghubung dari pemilik,” katanya.
Saat ini, aktifitas di lantai dasar, masih beroperasi seperti biasa, karena asetnya diserahkan ke Pemkot Banjarmasin dengan perjanjian.
“Jadi aktivitas seperti biasa di bawah, bahkan sudah ada retribusinya. Nah yang kami cari ini pengelola SHGB di lantai 2 yakni pengelola hotel itu,” tuturnya.
Saat ini kata dia, pihaknya telah mencari pengelola bahkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia pun berharap, pengelola di lantai atas Harum Manis agar segera menghubungi jajaran Disperdagin Banjarmasin, untuk segera menyelesaikan proses perpanjangan SHGB tersebut.
Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada respon dari pengelola, pihaknya kembali akan memberikan surat terakhir, sebelum diambil alih langsung oleh Pemko Banjarmasin.
“Kita akan lakukan tahapan berikutnya, dan akan mengambil alih aset. Karena diatas bangunan itu juga ada besi-besi. Takutnya kalau ada sesuatu tang tak diinginkan, nanti Pemko Banjarmasin disalahkan,” pungkasnya. (dnr).





