BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan proses lelang 55 unit kendaraan dinas yang berusia lebih dari delapan tahun dan telah habis masa manfaatnya. Langkah ini disampaikan dalam sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dihadiri para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna barang serta pengelola barang di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Ichrom menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penatausahaan barang milik daerah perlu dilaksanakan secara sistematis, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengarsipan dan pelaporan.
“Kami mewakili Wali Kota Banjarmasin membuka kegiatan sosialisasi ini. Pengelolaan barang milik daerah memerlukan penatausahaan yang runut mulai dari perencanaan kebutuhan, pelaksanaan, hingga pengarsipan dan pelaporan. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut rekomendasi BPK RI agar ke depannya pengelolaan aset Pemkot Banjarmasin semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Ichrom.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman para pejabat mengenai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset di masing-masing SKPD, terutama di tengah pergantian pejabat.
Menurut Edy, kepala dinas bertindak sebagai pengguna barang di unit kerja masing-masing. Karena itu, pemahaman mengenai siklus pengelolaan aset, mulai dari pengadaan, penatausahaan, hingga penghapusan, perlu terus diperkuat.
“Kepala Dinas berperan sebagai Pengguna Barang dan pengelola di unitnya masing-masing. Karena sering terjadi pergantian pejabat, sosialisasi ini penting agar mereka memahami tugas serta tanggung jawabnya dalam siklus tata kelola barang, mulai dari pengadaan, penatausahaan, hingga proses penghapusan aset,” jelas Edy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yovi Satria Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan 55 unit kendaraan dinas operasional kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses melalui mekanisme lelang.
Kendaraan yang diajukan mencakup kendaraan roda dua, roda empat, serta alat berat yang berusia lebih dari delapan tahun dan dinilai telah habis masa manfaatnya.
Yovi menjelaskan, proses lelang dibagi menjadi tiga paket karena jumlah kendaraan yang diajukan cukup banyak. Estimasi nilai perolehan setiap paket lelang disebut mencapai sekitar Rp200 juta.
“Kami sudah mengajukan permohonan lelang untuk 55 unit kendaraan dinas yang nilainya di atas delapan tahun dan sudah habis nilai manfaatnya. Karena jumlahnya cukup banyak dan estimasi nilai perolehan tiap paket lelang mencapai kisaran Rp200 juta, prosesnya dibagi menjadi tiga paket tim lelang oleh KPKNL. Saat ini proses verifikasi sedang berjalan, dan pelaksanaan lelang secara open bidding melalui portal resmi KPKNL ditargetkan dapat terealisasi paling cepat pada November mendatang,” kata Yovi.
Saat ini, proses pengajuan tersebut masih dalam tahap verifikasi. Pemkot Banjarmasin menargetkan pelaksanaan lelang secara terbuka melalui sistem open bidding pada portal resmi KPKNL dapat dilakukan paling cepat November 2026. (Alf/Vina)





