BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menata dan mengendalikan jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang dinilai semakin tidak teratur di sejumlah ruas jalan.
Regulasi tersebut disiapkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin. Sosialisasi aturan dijadwalkan digelar pekan depan dengan mengundang seluruh penyedia layanan telekomunikasi atau provider yang beroperasi di Banjarmasin.
Penataan ditujukan untuk menciptakan ketertiban infrastruktur sekaligus memperbaiki estetika ruang publik. Kebijakan tersebut akan menyasar ruas-ruas jalan utama yang selama ini dipenuhi jaringan kabel telekomunikasi.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama, mengatakan penataan jaringan fiber optik tidak akan menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah. Skema teknis akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik masing-masing ruas jalan.
Sejumlah metode yang disiapkan antara lain pemindahan kabel ke bawah tanah melalui sistem ducting dengan memanfaatkan jalur drainase, metode boring tanpa galian terbuka, serta penggunaan tiang bersama.
Beberapa ruas jalan protokol juga disiapkan sebagai kawasan percontohan penataan kabel bawah tanah.
Selain penataan fisik, Pemko Banjarmasin mengkaji skema pengelolaan infrastruktur telekomunikasi secara terpadu, termasuk kemungkinan menunjuk operator khusus sebagai pengelola infrastruktur bersama.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujar Febpry, Sabtu (22/8/2026).
Perwali tersebut juga akan mengatur sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan pemeliharaan dan penataan jaringan.
Mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan resmi, penyegelan operasional jaringan, hingga pemutusan kabel oleh petugas.
“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” kata Febpry.
Meski menyiapkan sanksi, Pemko Banjarmasin tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan para pelaku usaha telekomunikasi.
Dari koordinasi awal, mayoritas provider disebut menyambut positif rencana penataan tersebut. Pemko berharap penataan jaringan telekomunikasi dapat berjalan tertib dan aman, sekaligus mendukung keberadaan infrastruktur digital tanpa mengganggu estetika kota. (Alf/Vina)





