Kesal Korban Kerap Geber Knalpot, Pedagang Gorengan Aniaya Pemuda hingga Meninggal

BANJARMASIN, dnusantarapost.com Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MA (18) meninggal dunia. Pelaku berinisial MR (33), seorang pedagang gorengan, ditangkap setelah diduga memukul korban menggunakan sebatang besi sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Jumat (10/7/2026).

Akibat pukulan yang mengenai kepala, korban mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan di RSUD Ansari Saleh Banjarmasin. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi dan Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, mengatakan peristiwa tersebut dipicu oleh emosi pelaku.

“Peristiwa bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat pelaku berjualan,” ujar Timbul dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Menurutnya, saat korban kembali melintas, pelaku yang telah menyiapkan sebatang besi langsung menghadang dan memukul kepala korban secara berulang kali.

“Meskipun sempat dilerai warga yang berada di lokasi kejadian, pelaku tetap melakukan pemukulan hingga korban terkapar tidak berdaya,” kata Timbul.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya pernah bertetangga. Motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati karena korban disebut sering membuat kegaduhan di depan tempat dagangan pelaku dengan berulang kali menggeber knalpot sepeda motornya saat melintas.

Kondisi tersebut diduga memancing emosi pelaku hingga akhirnya menyiapkan sebatang besi yang digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Alf/Acong)

Pos terkait