MARTAPURA, dnusantarapost.com – PT Baramarta (Perseroda) hingga pertengahan Juli 2026 masih belum dapat menjalankan aktivitas pertambangan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Belum keluarnya RKAB membuat perusahaan belum memiliki dasar hukum untuk memulai kegiatan produksi. Dampaknya, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara, termasuk pekerjaan yang melibatkan para kontraktor.
Direktur Utama PT Baramarta, Saidan Fahmi, mengatakan manajemen telah mengirimkan surat kepada seluruh kontraktor agar menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga RKAB diterbitkan.
“PT Baramarta sudah mengeluarkan surat penghentian sementara kepada para kontraktornya untuk tidak melakukan aktivitas karena RKAB belum keluar,” ujar Saidan Fahmi, Rabu (15/7/2026)
Mandeknya operasional juga berdampak pada tenaga kerja. Sekitar 200 karyawan terpaksa dirumahkan karena perusahaan belum dapat menjalankan kegiatan produksi.
Menurut Saidan, kebijakan tersebut diambil sebagai konsekuensi dari belum adanya kepastian operasional perusahaan. Pihaknya berharap proses evaluasi RKAB segera selesai agar aktivitas pertambangan kembali berjalan dan para pekerja dapat kembali menjalankan tugasnya.
Saat ini, manajemen terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi sembari menunggu persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa persetujuan RKAB tahun 2026 masih berada dalam tahap evaluasi. Selama dokumen tersebut belum diterbitkan, perusahaan tambang belum diperkenankan melakukan kegiatan produksi. (nurul)





