MARTAPURA, dnusantarapost.com – Gerak cepat jajaran Polsek Martapura membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sa’adah III, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Martapura yang mendapat dukungan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/7/2026). Korban diketahui memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di samping rumah sebelum beraktivitas. Namun, saat kembali sekitar pukul 20.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Martapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu (12/7/2026).
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Alfian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban yang sempat dicuri. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shotgun yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Alfian menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Martapura dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polsek Martapura akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (nurul)





