Gelapkan Dana Gaji dan THR Rp935,6 Juta Untuk Judol, Karyawan Swasta di Banjar Ditangkap Polisi

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar usai diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp935,6 juta.

Uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan itu diduga dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (14/7/2026) malam di kediamannya di Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Banjarmasin.

“Benar, pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alfian, Selasa (15/7/2026).

Perkara ini bermula saat pihak PT Bina Karya Selaras menemukan adanya kekurangan dana perusahaan pada Februari 2026. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui dana perusahaan beberapa kali dipindahkan ke rekening PT Boga Kuliner Sedap dengan total mencapai Rp935,6 juta.

Selanjutnya, dana tersebut kembali ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi itu dilakukan sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.

“Dana tersebut merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk bermain judi online,” jelas AKP Alfian.

Akibat perbuatan tersebut, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta. Perusahaan kemudian memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.

Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat ini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (nurul)

Pos terkait