Kejari Banjarmasin Sita Rumah Tersangka Korupsi Server Disdik

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 14.00 Wita terhadap rumah milik tersangka berinisial TAN (Tyas Adinogroho) yang berlokasi di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.

TAN merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek sewa jaringan dan komputer server untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penyidikan perkara ini bermula dari hasil audit yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,08 miliar. Sementara itu, total pagu anggaran proyek mencapai Rp6,5 miliar dengan realisasi pembayaran sebesar Rp5,42 miliar.

Penyidik juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya proses pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta aplikasi yang disediakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, Kejari Banjarmasin telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan KUHP yang berlaku. (Alf/Vina)

Pos terkait