DPRD Kalsel Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (10/07/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman serta diwarnai penyampaian sejumlah rekomendasi dari DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Hasnuryadi menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel atas proses pembahasan Raperda yang telah dilakukan hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Pemprov Kalsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya, akan segera ditindaklanjuti.

“Seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Hasnuryadi.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh tahapan dan proses ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas amanah anggaran yang dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Dokumen tersebut menjadi awal penyusunan APBD 2027 yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tema pembangunan Kalimantan Selatan Tahun 2027 ditetapkan sebagai “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Investasi pada Sektor Unggulan Perekonomian dengan Dukungan Infrastruktur Berkualitas.”

Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan UMKM, ketenagakerjaan, investasi, hilirisasi industri, pertanian, pariwisata, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana sekaligus memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan gerbang logistik Pulau Kalimantan.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPRD Kalsel Kartoyo menyampaikan hasil pembahasan Raperda sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut.

Namun, Banggar menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem pengendalian internal, mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta meningkatkan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Banggar juga menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum menunjukkan kinerja yang baik, ditandai dengan realisasi pendapatan yang melampaui target, kondisi keuangan daerah yang sehat, dan keberhasilan mempertahankan opini WTP.

Meski demikian, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan efektivitas program, mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta memperkuat pembangunan yang berorientasi pada hasil (outcome) dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kalsel menyimpulkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak memperoleh persetujuan bersama dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pimpinan perbankan, BUMD, Perusda, serta mahasiswa. (Alf)

Pos terkait