MARTAPURA, dnusantarapost.com – Misteri kematian seorang perempuan berinisial N (38) yang ditemukan di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Jajaran Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (60) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, peristiwa tragis itu dipicu persoalan sepele yang berujung maut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku tersinggung setelah mendapat ucapan kasar dari korban saat berada di area persawahan.
Kejadian bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita ketika korban sedang membersihkan rumput di sawah miliknya di Desa Lok Tunggul. Saat itu, tersangka melintas di area persawahan dan tanpa sengaja menginjak pematang sawah yang sedang digarap korban.
Melihat hal tersebut, korban spontan mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina tersangka.
“Korban mengucapkan perkataan ‘Dasar Bungul’ kepada tersangka. Ucapan itu membuat tersangka merasa sakit hati dan tersinggung,” ujar AKBP Dr. Fadli.
Menurut Kapolres, setelah mendengar ucapan tersebut, tersangka melihat sebilah parang milik korban yang saat itu berada di tanah tidak jauh dari lokasi korban bekerja.
Didorong emosi, tersangka kemudian mengambil parang tersebut dan langsung menyerang korban.
“Tersangka mengambil parang yang berada di sekitar lokasi lalu menebaskannya ke arah leher belakang korban. Setelah itu, tersangka kembali melakukan beberapa kali bacokan ke tubuh korban hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua luka terbuka di bagian kepala, luka terbuka pada leher dan punggung, serta luka terbuka pada siku kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka membersihkan parang yang digunakan, memasukkannya kembali ke dalam kumpang, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian ditemukan oleh suaminya sekitar pukul 18.30 Wita setelah sebelumnya tidak kunjung pulang dari sawah. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.
Terungkap Setelah Tiga Pekan Penyelidikan
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian warga dan dalam penanganan intensif aparat kepolisian. Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKBP Dr. Fadli.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, pakaian milik korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKBP Dr. Fadli menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja keras tim penyidik yang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (nurul octaviani)





