Tersangka Pembunuhan IRT di Sawah Pengaron Terungkap

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Seorang pria berinisial AS (60) diamankan sebagai tersangka atas tewasnya seorang perempuan berinisial N (38), warga Desa Lok Tunggul.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKBP Dr. Fadli.

Menurut Kapolres Dr. Fadli, motif sementara yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati terhadap ucapan korban.

“Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengaku emosi setelah mendengar perkataan korban yang dianggap menghina dirinya. Namun demikian, motif ini masih terus kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

AKBP Dr. Fadli menjelaskan, saat kejadian korban sedang berada di sawah membersihkan rumput. Tersangka yang melintas di lokasi kemudian terlibat perselisihan hingga akhirnya diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang yang berada di sekitar lokasi.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Ratu Zalecha untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya, pakaian milik korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Dr. Fadli.

Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat. (nurul octaviani)

Pos terkait