MARTAPURA, dnusantarapost.com – Jajaran Polres Banjar menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang digelar sejak 12 hingga 25 Mei, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 54 tersangka diamankan.
Data yang dipaparkan dalam press release Satresnarkoba Polres Banjar mencatat sebanyak 46 kasus berhasil diungkap.
Rinciannya terdiri dari lima kasus target operasi (TO) dan 49 kasus non target operasi (Non TO). Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.
“Operasi Antik Intan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 86,62 gram, 26 butir ekstasi, serta 368 butir obat keras daftar tertentu jenis psikotropika.
Jika dikalkulasikan, barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp155,9 juta. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 692 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara 368 butir psikotropika yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap ratusan orang.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah. Polsek Martapura menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak yakni enam laporan polisi, disusul Sungai Pinang dan Gambut masing-masing lima kasus.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Banjar juga berhasil mengungkap lima laporan polisi selama operasi berlangsung.
AKBP Dr Fadli menegaskan upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, peredaran gelap narkotika tidak dapat diberantas hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nurul octaviani)





