Aksi Penyelundupan Gagal, 1 Kg Sabu Modus Mie Instan Diamankan Polres Tala

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala).

Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh seorang kurir asal Bangkalan, Jawa Timur, dengan modus disembunyikan di dalam bungkus mie instan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya selama periode 21 Maret hingga 19 April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil mengungkap enam perkara narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.151,93 gram.

“Ini capaian yang cukup signifikan untuk tingkat Polres. Secara akumulasi sejak Januari, total barang bukti yang kami amankan hampir menyentuh 2 kilogram,” ujarnya saat press release di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (22/4/2026).

Tersangka utama berinisial SE (43), warga Bangkalan, ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu Firmansyah Baso, menyebut penangkapan ini merupakan hasil observasi dan pelacakan selama kurang lebih satu bulan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka bergerak melalui jalur laut dari Surabaya menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Petugas kemudian melakukan penyergapan saat tersangka tiba di pelabuhan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 1.000 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus mie instan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, SE mengaku telah tiga kali menjadi kurir lintas provinsi dengan imbalan Rp 5 juta setiap pengantaran.

Ia dikendalikan oleh seorang bandar berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur, namun tersangka R berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Selain SE, polisi juga mengamankan enam tersangka lainnya dari kasus berbeda, yakni MN, RS, R, A, AZP, dan AR, dengan barang bukti yang bervariasi.

Kapolres menambahkan, total sabu yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 1,375 miliar.

Secara sosial, pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh barang bukti dimusnahkan di Mapolres Tanah Laut dengan cara dilarutkan dalam air bercampur deterjen, disaksikan oleh awak media, sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan yang dinilai masih menjadi target jaringan lintas provinsi. (nurul octaviani)

Pos terkait