MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh mantan Kepala Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, kini memasuki babak baru setelah proses penyelidikan dinyatakan selesai.
Polres Banjar resmi melimpahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa (25/11/2025)
Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Andika Putera Pratama, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain menyerahkan terduga pelaku, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti seperti berkas SPJ Desa Garis Hanyar tahun 2022–2024 serta uang tunai yang terkait perkara.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sejak 2022. Mereka mencurigai adanya penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan ambulans senilai sekitar Rp250 juta yang dananya sudah dicairkan, namun kendaraan tidak pernah datang,” ujar Ipda Andika.
Ia menambahkan, terdapat pula temuan soal uang desa lebih dari Rp200 juta yang disimpan di rumah pribadi tersangka dan kemudian dilaporkan hilang.
“Secara regulasi itu tidak dibenarkan. Dana desa tidak boleh disimpan pribadi, dan kas desa maksimal hanya boleh menyimpan Rp5 juta,” jelasnya.
Selain itu, anggaran ketahanan pangan sekitar Rp130 juta yang dilaporkan digunakan untuk kegiatan beternak, juga tidak menunjukkan hasil. Hewan ternak yang dimaksud tidak ditemukan. Program keramba melalui BUMDes pun ikut disorot, dengan dugaan kerugian sekitar Rp14 juta.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa.
Ipda Andika memaparkan, kasus bermula ketika mantan kepala desa melaporkan kehilangan uang Rp200 juta di rumahnya—uang yang semestinya digunakan untuk pengadaan mobil ambulans.
Laporan tersebut sebelumnya masuk ke Polsek Simpang Empat melalui kepala desa yang saat itu menjabat, yang kini juga ikut berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
Namun hasil penyelidikan polisi menyatakan tidak ditemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut benar-benar hilang seperti yang dilaporkan.
Saat ini, estimasi kerugian negara dari seluruh dugaan penyimpangan dana desa di Garis Hanyar mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan, seluruh fakta dan bukti akan disampaikan secara lengkap dalam proses persidangan. Mantan pembakal Irhan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa selama masa kepemimpinannya. (nurul octaviani)





