BANJARBARU, dnusantarapost.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berinisial T (58) terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial IR (33) di Banjarbaru tengah menjadi perhatian publik.
Pelecehan ini diduga terjadi saat IR menjalankan tugasnya sebagai fisioterapis di sebuah rumah sakit di Banjarbaru. Menurut keterangan suaminya D pelecehan tersebut terjadi hingga tiga kali, dengan kejadian terakhir pada 11 Desember 2024. Dalam insiden terakhir, IR berhasil merekam aksi pelaku sebagai bukti.
“Pelaku tiba-tiba menggerayangi bagian sensitif tubuh istri saya. Meskipun sudah ditegur, dia tetap mengulangi perbuatannya,” ujar D.
Merasa terancam dan mengalami trauma, IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada dokter kepala instalasi pada hari yang sama. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke manajemen rumah sakit pada 12 Desember 2024.
Selanjutnya, IR mengajukan pendampingan hukum ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3APMP2KB Banjarbaru pada 13 Desember.
Namun, menurut D, pihak dinas awalnya menyampaikan bahwa anggaran pendampingan hukum telah habis karena sudah mendekati akhir tahun.
Korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru pada 18 Desember 2024, didampingi petugas dari PPA Dinas P3APMP2KB.
D mengungkapkan bahwa istrinya masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyayangkan sikap pelaku yang belum menunjukkan itikad baik, termasuk permintaan maaf kepada korban.
“Polisi sempat meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai, tapi kami ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sehingga kami meminta proses hukum tetap berjalan,” tegas D.
Kepala Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil para saksi, korban, dan pelaku untuk dimintai keterangan.
“Kami masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Ipda Kardi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara keluarga korban berharap ada keadilan dan efek jera terhadap pelaku. (Nurul Oktaviani)





