Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Tanah Laut Jadi Kasus Menonjol Polda Kalsel di Tahun 2024

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pengungkapan kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang baru-baru saja dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel pada 8 Desember 2024 menjadi salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polda Kalsel.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rusyanto Yudha dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Kalsel 2024 pada Jumat (26/12/2024) malam di Mapolda Kalsel.

“Kasus-kasus yang hari ini kami tayangkan di Kaleidoskop Polda Kalsel 2024 merupakan kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polda Kalsel, salah satunya ilegal mining,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Irjen Pol Rosyanto mengatakan, pada tanggal 8 Desember 2024 sekitar pukul 13.00, personel Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan tindak pidana ilegal mining.

“Personel kami melakukan penyelidikan dugaan tambang batu bara tidak berizin di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, Ditkrimsus Polda Kalsel menemukan lokasi bukaan tambang yang sudah terlihat batu baranya. Selain itu pihak kepolisian juga melihat beberapa unit dumptruck di lokasi bukaan tambang.

“Dan kita langsung mengamankan tersangka berinisial SN,” lanjutnya.

Lokasi bukaan tambang dan 4 unit dump truck yang diduga sebagai pengangkut batu bara dari lokasi bukaan tambang pun diamankan oleh Polda Kalsel.

Tersangka pun disangkakan pasal Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” tutupnya. (nurul octaviani)

Pos terkait