BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong percepatan penggabungan atau merger sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah tersebut. Langkah itu diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan BPR dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi itu mengatur penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat serta konsolidasi BPR.
“Jadi kita harus mempercepat merger ini sebelum April 2027,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel HM Yani Helmi kepada wartawan setelah menerima kunjungan Komisi II DPRD Tabalong, OJK Kalsel, dan Biro Ekonomi Setda Kalsel, Rabu (7/10/2026) petang.
Menurut Yani Helmi, proses merger perlu didukung regulasi daerah. Peraturan daerah (Perda) terkait penggabungan BPR diusulkan oleh eksekutif sehingga pembahasannya terus dikomunikasikan agar rancangan aturan tersebut dapat segera diajukan.
“Karena ini masih berproses, semoga diberikan kelonggaran dari batas akhir pada April 2028 tersebut,” ujarnya.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan Agus Maiyo mengatakan, OJK telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung rencana konsolidasi atau merger BPR di Kalsel.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel terkait proses konsolidasi tersebut.
“Karena merger ini harus dilakukan sesuai peraturan OJK,” kata Agus.
Menurut Agus, rencana merger sekitar delapan BPR di Kalsel masih menghadapi kendala berupa revisi Perda yang belum tersedia. Salah satu hal yang perlu disesuaikan adalah nomenklatur BPR, termasuk perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Mudah-mudahan ini bisa segera dibahas, agar dapat memenuhi kepatuhan regulasi untuk konsolidasi atau merger,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setda Kalsel Dr Eddy Elminsyah Jaya mengatakan, pihaknya segera menyusun rancangan Perda tentang Penggabungan BPR di Kalsel atau Perda Satu BPR.
Draft tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Kita harapkan draft Raperda ini bisa dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini, sehingga bisa segera dibahas, karena sifatnya mendesak,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah skenario agar proses merger tidak merugikan BPR yang akan bergabung.
“Nanti ini akan menjadi BPR yang terkonsolidasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Tabalong Pahmi mengatakan, kunjungan ke DPRD Kalsel dilakukan untuk berkonsultasi sekaligus memastikan tindak lanjut rencana merger BPR.
“Karena tenggat waktunya singkat untuk melaksanakan merger tersebut,” kata Pahmi bersama rombongan Komisi II DPRD Tabalong.
Pahmi berharap revisi Perda dapat dilakukan secepatnya sehingga proses merger BPR berjalan tanpa menimbulkan persoalan. Ia menyebut BPR di Tabalong tergolong sehat. (Alf/Muhajir)





