MARABAHAN, dnusantarapos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menyita 43 kendaraan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa PDAM Batola tahun buku 2014–2025.
Kendaraan yang disita terdiri atas delapan mobil dan 35 sepeda motor dari berbagai merek. Di antaranya Honda CR-V, Toyota Hilux, Toyota Rush, Toyota Avanza, Yamaha WR, Honda Beat, dan Suzuki Shogun 125.
“Seluruh aset bergerak tersebut merupakan hasil penyidikan dugaan korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM Batola tahun buku 2014–2025 yang melibatkan NZ, DJ, SND, dan SMD,” kata Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso melalui Kepala Seksi Intelijen Rendy Bahar Putra, Jumat (2/10/2026).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah Kejari Batola menggeledah Kantor PDAM Batola selama kurang lebih sembilan jam pada Selasa (21/4/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara, serta puluhan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan mobil.
Berdasarkan hasil penyidikan, BPKB tersebut berkaitan dengan kendaraan operasional PDAM. Namun, kendaraan-kendaraan itu tercatat atas nama pribadi, bukan sebagai aset PDAM Batola.
“Unit yang baru disita merupakan kendaraan operasional dan dibeli menggunakan kas PDAM Batola, tetapi tercatat atas nama pribadi, baik tersangka, istri tersangka maupun pegawai,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Prayogi Saputra.
Prayogi menambahkan, 43 kendaraan tersebut belum termasuk kendaraan yang sebelumnya telah disita dari tersangka NZ, DJ, dan SMD.
Untuk memastikan kendaraan yang tercantum dalam BPKB masih dapat ditemukan, penyidik meminta PDAM Batola mengumpulkan pihak-pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data dalam BPKB sebelum proses penyitaan dilakukan.
Meski telah berstatus sebagai barang sitaan, sejumlah kendaraan tidak langsung ditarik. Kejari Batola memberikan mekanisme pinjam pakai dalam jangka waktu tertentu kepada pihak yang sebelumnya menggunakan atau tercatat sebagai pemilik kendaraan, yang sebagian besar merupakan pegawai PDAM.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar proses hukum yang dilakukan tidak mengganggu kegiatan operasional PDAM,” kata Prayogi. (Alf)





