BI Kalsel Musnahkan 375 Lembar Uang Rupiah Palsu

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Bank Indonesia (BI) bersama Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 375 lembar uang rupiah palsu hasil temuan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari sinergi BOTASUPAL untuk mencegah dan memberantas peredaran uang rupiah palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Haris Munandar mengatakan pemusnahan uang rupiah palsu mencerminkan koordinasi antarunsur BOTASUPAL, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi hingga penghimpunan data serta informasi terkait pemberantasan rupiah palsu.

“Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari sinergi rutin BOTASUPAL untuk mencegah dan memberantas peredaran uang rupiah palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah,” kata Haris saat pemusnahan uang rupiah palsu di Banjarmasin, Rabu.

Haris menjelaskan sinergi tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28, serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Dari 375 lembar uang palsu yang dimusnahkan, mayoritas merupakan pecahan Rp100.000, sedangkan sebagian lainnya pecahan Rp50.000.

“Mayoritas merupakan pecahan 100.000, sebagian kecil pecahan 50.000,” ujarnya.

Haris menyebut rasio uang palsu secara nasional menunjukkan tren penurunan. Pada 2025, ditemukan sekitar empat lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang yang beredar atau 4 parts per million (ppm).

Angka tersebut turun menjadi 1 ppm pada Semester I 2026.

Sementara di Kalimantan Selatan, uang palsu yang ditemukan secara umum memiliki kualitas rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

“Karena itu, edukasi mengenai ciri-ciri keaslian rupiah terus diperkuat sebagai bagian dari langkah pencegahan,” kata Haris.

BOTASUPAL Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melibatkan Bank Indonesia bersama Badan Intelijen Negara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan, TNI, Pengadilan Tinggi, dan Otoritas Jasa Keuangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Haris menegaskan upaya menjaga keaslian rupiah merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Menurut dia, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Semangat kolaborasi itu juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar, “Kayuh Baimbai”, yang bermakna kebersamaan, kerja sama, dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Bank Indonesia bersama unsur BOTASUPAL daerah juga terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan dengan merespons setiap pengungkapan kasus.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui klarifikasi keaslian uang rupiah dan penyediaan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat memastikan keaslian rupiah menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Masyarakat juga diminta merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang rupiah palsu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan maupun Bank Indonesia di wilayah masing-masing untuk memperoleh klarifikasi.

“Melalui sinergi BOTASUPAL, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen terus mencegah dan memberantas peredaran uang rupiah palsu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah, mendukung kelancaran sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas ekonomi daerah dan nasional,” ujar Haris. (Alf/Muhajir)

Pos terkait