PARINGIN, dnusantarapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur dan persyaratan sebelum mendirikan lembaga pendidikan madrasah.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Senin (10/08/2026).
Saiful mengatakan, banyak masyarakat memiliki inisiatif dan kepedulian untuk membangun lembaga pendidikan madrasah di lingkungannya. Dalam proses tersebut, masyarakat kerap berkonsultasi dengan Kemenag untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pendirian madrasah.
Menurut Saiful, mekanisme pendirian madrasah telah mengalami perubahan. Sejak 2019, proses pendirian dilakukan melalui sistem yang mewajibkan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.
“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan mekanisme tersebut bertujuan memastikan lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Saiful berharap masyarakat yang berniat mendirikan madrasah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Kemenag Balangan. Konsultasi diperlukan untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai persyaratan dan tahapan pendirian lembaga.
Dengan memahami prosedur sejak awal, proses pendirian madrasah diharapkan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.
“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,” tambahnya.
(Alf)





